LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

Seiring dengan diturunkannya suku bunga Bank Indonesia (BI rate) sebesar 25 basis poin (bps), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat suku bunga penjaminan rupiah sebesar 25 bps. Pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS itu berlaku untuk simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). sementara untuk valuta asing pada Bank Umum tidak berubah (tetap).

Keputusan itu diambil setelah melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 29 Juli 2019. Penetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS ini berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut:

                                                                                                                                        

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,75 persen

2,25 persen

9,25 persen

 

Perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun. Selain itu, kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik juga terpantau stabil sejalan dengan meredanya besaran perubahan harga atau volatilitas di pasar keuangan.

Baca juga : Saham dan Obligasi Rebound, Reksa Dana Bisa Menjadi Pilihan Investasi

Dengan pertimbangan tersebut, LPS menilai perubahan suku bunga kebijakan moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis. LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.

Selanjutnya, LPS juga akan melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan. 


Atas dasar Peraturan LPS tersebut, pihak bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam keterangan pers menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga 23 Juli 2019, tingkat suku bunga maksimum deposito rupiah sudah turun 13 bps menjadi rata-rata 7,19 persen. Untuk suku bunga rata-rata terpantau turun lima bps menjadi 6,11 persen.

Baca juga : Mampukah Kebijakan Kemenkeu Dorong Investasi Apartemen Mewah?

Adapun, untuk suku bunga deposito valuta asing maksimum tetap di level 1,95 persen dan suku bunga rata-ratanya naik dua bps ke level 1,25 persen. Sementara, dari segi pertumbuhan bulanan dana pihak ketiga (DPK) antar BUKU pada Juni 2019 tercatat tumbuh atara 1,7 persen hingga 6,9 persen.

Halim menilai, situasi dana simpanan masih bergerak kondusif. Kondisi ini tercermin dari adanya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang utamanya terdorong dari pertumbuhan rekening besar milik Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), BUMN, dan swasta. Berdasarkan data LPS, pertumbuhan DPK berdasarkan kelompok rekening dengan nominal besar di atas Rp1 miliar, kondisinya mulai kembali sehat setelah pada periode Lebaran lalu sempat mengalami penurunan.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Aug. 2, 2019, 5:06 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.