Mau Ajukan KPR Syariah? Ketahui Dulu 4 Jenis Akad Pembiayaannya
Bagi Anda yang sudah memasuki usia kerja atau berkeluarga,
memiliki tempat tinggal sendiri menjadi salah satu tujuan keuangan utama yang
ingin dicapai. Namun seperti yang Anda ketahui, harga rumah dan apartemen terus
naik dari waktu ke waktu. Tingginya harga rumah dan apartemen tersebut membuat kemungkinan
Anda membeli secara tunai semakin kecil.
Salah satu alternatif pembelian hunian ini adalah dengan
memanfaatkan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA) yang disediakan bank konvensional atau KPR Syariah yang
disediakan bank syariah atau unit usaha syariah.
Baca juga : Lebih Untung Suku Bunga KPR Flat atau Floating?
Jenis KPR Syariah ini dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru atau pun
bekas dengan prinsip atau akad murabahah
atau dengan akad lainnya. Bagaimana sebenarnya prosedur pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen dengan prinsip syariah?
Sesuai namanya, KPR syariah yang ditawarkan bank syariah mengadaptasi prinsip syariah. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR atau KPA bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi. Pada KPR atau KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.
Dalam KPR syariah jenis akad yang umum digunakan dalam
pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia. Apa saja itu? Duitologi.com telah merangkum ada empat
jenis akad pembiayaan yang ditawarkan bank syariah, yaitu:
1. Akad Jual Beli (Murabahah)
Murabahah adalah
perjanjian jual beli antara bank dan nasabah, di mana bank syariah akan
melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank
bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen
tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.
Bank tidak akan mengenakan bunga kepada nasabah atas
pembayaran cicilan. Namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah
yang telah ditetapkan sejak awal. Dalam prinsip murabahah ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah dalam
jangka waktu tertentu telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran
cicilan tidak berubah).
2. Akad Kerja Sama
Sewa (Musyarakah Mutanaqisah)
Musyarakah mutanaqisah
adalah akad antara dua pihak atau lebih terhadap suatu barang, di mana salah
satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Dalam skema
ini, bank syariah dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati, misalnya bank 80
persen dan nasabah 20 persen.
Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank. Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
3. Akad Istishna
Akad ini merupakan pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang. Akad istishna adalah akad jual beli
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat).
4. Akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Ijarah muntahiya
bittamlik merupakan transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi
perpindahan hak milik objek sewa.
Baca juga : Panduan Lengkap Pengajuan Kredit Rumah Pertama
Setiap prosedur pembiayaan KPR bank syariah tentu memiliki
perlakuan dan risiko yang berbeda. Meski demikian, pada prinsipnya skema pembiayaan KPR syariah ini ditawarkan kepada nasabah sebagai alternatif dalam
memilih jenis pembiayaan berbasis syariah untuk kepemilikan rumah atau
apartemen yang bebas dari unsur riba.