Bagaimana Prosedur Kepemilikan Rumah dengan KPR Syariah?
Membeli rumah atau apartemen impian secara tunai mungkin
bisa dikatakan sulit, mengingat harganya yang sudah sangat tinggi. Salah satu cara
yang banyak ditempuh adalah menggunakan kredit kepemilikan rumah (KPR) atau
kredit kepemilikan apartemen (KPA) yang ditawarkan bank syariah melalui KPR
Syariah.
Dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR syariah adalah transaksi barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli yang sesuai kaidah Islam, yakni murabahah. Dalam transaksi tersebut, bank syariah membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil.
Baca juga : Harga Rumah Menengah Paling Diminati Kalangan Milenial
Bagaimana prosedur pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen dengan KPR syariah? Namun, sebelum membahas mengenai prosedur
tersebut, Anda terlebih dahulu perlu memahami keunggulan dari KPR syariah.
Keunggulan KPR Syariah
Satu hal yang membedakan dengan KPR konvesional, KPR dari
bank syariah tidak mengenakan bunga. Namun, bank syariah mengambil margin
keuntungan dari harga jual rumah. Selain sistem margin keuntungan, ada beberapa
keunggulan dari KPR syariah yang menjadi nilai lebihnya. Berikut keunggulan
atau fitur yang ditawarkan KPR syariah:
1. Apabila Anda memilih akad jual beli (murabahah), maka cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan
bersifat tetap dan tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI rate). Sistem ini berbeda dengan
KPR atau KPA di bank konvensional yang suku bunga akan mengikuti naik turun BI rate.
Baca juga : Pahami Jenis Over Kredit Rumah Sebelum Melakukannya
2. Proses permohonan yang mudah serta cepat.
3. Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas.
4. Plafon pembiayaan yang besar.
5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang.
6. Fasilitas autodebit dari
tabungan induk.
Apa Persyaratannya?
Setelah mengetahui keunggulan KPR syariah, tahap selanjutnya
adalah Anda harus mengetahui apa saja yang harus dipesiapkan dalam pengajuan
pembiayaan KPR dari bank syariah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat
jatuh tempo pembiayaan.
3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih.
Baca juga : Ini Daftar Terbaru Rumah Bebas PPN
5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah
diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun. Namun, kondisi tersebut
tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan
pembangunan atau kesepakatan para pihak.
7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau
inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank
syariah.
Tahap Pengajuan KPR Syariah