Sekarang Bayar BPJS Kesehatan Bisa Autodebit Rekening Tabungan
Banyak cara yang dapat dilakukan peserta BPJS untuk membayar
iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Cara yang paling mudah agar tidak terjadi
penunggakan adalah menggunakan sistem autodebit
dari rekening tabungan.
Dengan menggunakan sistem autodebit rekening tabungan untuk bayar iuran BPJS Kesehatan, maka peserta
tidak perlu lagi pusing dan terlambat membayar iuran setiap bulan. Secara
otomatis iuran akan dibayar dengan langsung dipotong dari saldo tabungan. Sistem
autodebit ini sangat memudahkan
peserta bpjs dalam membayar iuran setiap bulannya, khususnya bagi
peserta BPJS Mandiri.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan
empat bank untuk menerapkan sistem autodebit
yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan BCA. Jadi, peserta harus punya
rekening di tiga bank tersebut.
Sistem autodebit
dalam pembayaran iuran BPJS menjadi solusi dalam memberikan kemudahan terhadap
peserta dalam melakukan pembayaran iuran. Untuk mengaktifkan sistem autodebit, peserta harus datang ke
kantor cabang bank yang digunakan untuk mendaftarkan sistem autodebit.
Baca juga : Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlukah Asuransi Kesehatan?
Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit bagi peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau
mandiri sangatlah mudah. Peserta tinggal datang ke bank, mendaftarkan diri, dan
mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.
Peserta pun harus memastikan nomor rekeningnya benar
sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan, yang
kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank yang bekerja sama.
Dengan mengaktifkan autodebit ini, maka peserta tidak perlu khawatir terlambat bayar iuran. Sistem akan langsung menarik secara otomatis dari rekening peserta sesuai dengan total iuran yang harus dibayar per bulannya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Mandiri
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, semua
warga Indonesia harus mendaftarkan diri beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apabila belum mendaftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan, maka
akan dikenakan sanksi, yaitu tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti
layanan kesehatan.
Kewajiban mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri berlaku bagi
kelompok PBPU atau Bukan Pekerja dan termasuk bayi yang baru lahir. Bayi
yang baru lahir paling lambat 28 hari sejak dilahirkan harus didaftarkan BPJS
Kesehatan.
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maka
yang bersangkutan bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah
masing-masing dengan membayar persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa fotokopi KTP.
2. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Membawa buku tabungan bank yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
Baca juga : Begini Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui kantor BPJS, masyarakat yang belum daftar
BPJS juga bisa melakukan pendaftaran secara online
melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Pendaftaran
peserta secara online ini menjadi
solusi bagi masyarakat yang tempat tinggalnya cukup jauh dari kantor cabang
BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengontak (feedback) peserta untuk meminta
persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU atau mandiri.