Ini 6 Pilihan Produk Investasi Syariah yang Paling Menguntungkan
Investasi bisa menjadi solusi menyimpan dana dengan harapan
bisa menguntungkan di masa depan. Bukan hanya sekadar menguntungkan dari sisi
penambahan harta, investasi juga bisa menjadi jalan aman agar masa tua nanti
tidak mengalami kesulitan finansial.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, investasi syariah menyita
banyak perhatian para investor, utama umat Muslim Indonesia. Berbeda dengan
investasi konvensional, segala investasi syariah dijalankan dengan prinsip
syariah Islam. Prinsip-prinsip itu meliputi jenis usaha, produk, jasa, transaksi,
dan cara pengelolaan perusahaan emiten harus sesuai syariah Islam.
Baca juga : Jangan Tertipu Investasi Bodong, Ini Ciri dan Tips dari OJK
Saat ini cukup banyak pilihan investasi syariah. Menurut
laman Bursa Efek Indonesia (BEI), ada enam instrumen dalam investasi syariah.
Apa saja investasi syariah tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Saham Syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam
konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam
undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di pasar saham, ada dua jenis saham syariah, yaitu saham
yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan
OJK Nomor 35/POJK.04/2017 dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh
emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No.
17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah
Indonesia dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh
OJK secara berkala.
2. Sukuk
Sukuk adalah efek berbentuk sekuritas aset yang memenuhi
prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri
dari dua jenis, yaitu:
1. Sukuk Negara: sukuk ini diterbitkan pemerintah Indonesia
berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN).
2. Sukuk Korporasi: berbeda dengan Sukuk Negara, sukuk
korporasi diterbitkan perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum
Milik Negara (BUMN). Penerbitan Sukuk ini berdasarkan Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2005 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana
masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk
kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio penempatan dana di instrumen
keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Baca juga : Tertarik Investasi Reksa Dana Syariah? Pahami Dulu Karakteristik dan Jenisnya
Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di
pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah