Apa itu Saham Syariah? Ini Kriteria Saham Syariah Menurut OJK
Potensi pengembangan produk syariah di Indonesia sangat
besar. Salah satu buktinya, layanan dan produk perbankan syariah seperti
instrumen simpanan seperti tabungan cukup banyak diminati masyarakat. Setiap
tahun, produk dan layanan perbankan syariah diciptakan untuk memenuhi kebutuhan
dan harapan masyarakat
Bukan hanya produk simpanan, sistem syariah pun telah
merambah pada instrumen investasi. Sebut saja saham syariah yang beberapa tahun
belakangan ini mulai banyak diminati investor. Secara garis besar, instrumen saham syariah tidak jauh berbeda dengan saham konvensional. Namun, secara
prinsip kerja ada perbedaan antara saham syariah dan konvensional.
Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham
syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk
kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun
peraturan OJK lainnya.
Baca juga : Tertarik Investasi Reksa Dana Syariah? Pahami Dulu Karakteristik dan Jenisnya
Berdasarkan jenisnya, ada dua saham syariah yang diakui di
pasar modal. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham
syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai
saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan
OJK no. 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh
OJK secara berkala. Untuk lebih mengenal instrumen saham syariah, OJK memiliki kriteria
emiten (pihak yang melakukan penawaran) saham syariah yang bisa masuk dalam
Daftar Efek Syariah. Berikut kriterianya:
1. Kegiatan Usaha
Emiten yang ingin masuk dalam Daftar Efek Syariah dilarang melakukan
kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah seperti perjudian dan permainan
yang tergolong judi dan perdagangan yang dilarang menurut syariah. Jenis
perdagangan itu meliputi perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan
barang atau jasa serta perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
Emiten juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha
yang mengandung unsur jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga, perusahaan
pembiayaan berbasis bunga. Kegiatan usaha lain yang dilarang adalah jual beli
risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa haram, dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
(risywah).
2. Rasio Keuangan
Selain dilihat dari unsur kegiatan usaha, emiten juga harus memenuhi rasio keuangan sesuai syariah. Ketentuan rasio keuangan itu seperti total
utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45
persen atau total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya
dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue)
dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen
Baca juga : Bagaimana Caranya Memulai Investasi Saham Bagi Pemula?
Tidak ada yang sulit ketika Anda ingin mencoba berinvetasi
di jenis saham syariah. Cara berinvestasinya sama saja dengan bermain di saham konvensional. Anda cukup mendatangi perusahaan sekuritas atau agen yang menjual
saham. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Di perusahaan
sekuritas tersebut, Anda dapat meminta penjelasan detail mengenai saham
syariah. Pilih saham berjenis syariah yang Anda minati, pahami dahulu jenis produknya
dan cara kerjanya.