Jangan Tertipu Investasi Bodong, Ini Ciri dan Tips dari OJK
Kasus investasi bodong masih saja terjadi. Salah satu kasus
yang cukup menghebohkan adalah investasi ilegal Pandawa Group yang merugikan
549 ribu orang dengan total dana mencapai Rp3,8 trilun. Berdasarkan data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2008-2018, total kerugian korban investasi
bodong tembus hingga Rp88 triliun.
Bahkan pada April 2019, OJK kembali mengeluarkan daftar 73 kegiatan
usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan
berpotensi merugikan masyarakat. Aktivitas 73 perusahaan investasi
ilegal ini telah diberhentikan Satgas Waspada Investasi.
Baca juga : Investasi P2P Lending Semakin Aman dengan Sertifikasi ISO 27001
Untuk itu, OJK menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam
berinvestasi dan selalu cermat dalam mengelola dananya. Jangan sampai tergiur
dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya. OJK pun secara
berkesinambungan terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Beberapa ciri dari investasi bodong antara lain menjanjikan
keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), menjanjikan bonus dari
perekrutan anggota baru (member get
member). Apabila menemukan ciri-ciri tersebut, maka patut dicurigai dan
segera melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwajib.
Tips Menghindari
Investasi Bodong
Meskipun cukup banyak korban penipuan investasi dan pihak pemerintah seperti OJK telah sering mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berinvestasi, tetap saja kasus penipuan berkedok investasi bodong ini masih saja terjadi.
Penyebab masih adanya investasi bodong ini disebabkan ketidaktahuan
masyarakat mengenai investasi, tergiur bunga yang tinggi, pelaku menggunakan
tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti dalam memasarkan produknya. Untuk
mengetahui suatu investasi itu bodong atau tidak, kuncinya adalah 2L yaitu legal
dan logis.
Untuk itu, selalu kenali produk investasi sejak awal, agar
risiko kerugian dapat dihindari. Berikut ini tips menghindari investasi bodong
ini sejak awal.
1. Sebelum berinvestasi di perusahaan yang menawarkan investasi,
cari tahu terlebih dahulu mengenai reputasi perusahaan, karyawan, dan
produknya.
2. Cari informasi mengenai alamat lengkap perusahaan dan
mencari informasi produk mengenai perusahaan tersebut melalui internet.
3. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut
memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha
yang dijalankan.
Baca juga : Bagaimana Peluang Investasi Saham di 2019?
4. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi,
memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra
pemasar.
5. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Meminta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan
produk investasi yang ditawarkan.
7. Hindari agen yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis
perusahaan secara detail.
8. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di
pasar investasi.
9. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, maka semakin
besar pula risiko yang akan ditanggung pemilik dana.
Agar terhindar dari investasi bodong, Anda sebagai calon
investor sebaiknya kenali dan pahami terlebih dahulu jenis investasi yang akan
digunakan. Dengan begitu, risiko penipuan yang mungkin saja terjadi bisa
dihindari sejak awal. Jangan sampai karena tergiur iming-iming keuntungan
besar, justru malah kerugian yang akan Anda dapatkan.