Tertarik Investasi Reksa Dana Syariah? Pahami Dulu Karakteristik dan Jenisnya
Reksa Dana merupakan kumpulan dana atau modal dari
sekumpulan investor yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) untuk kemudian
diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal berupa saham, obligasi,
atau efek lainnya, dalam bentuk unit penyertaan. Selain reksa dana yang umum
dikenal, instrumen investasi juga berkembang dalam bentuk lain, yakni reksa
dana syariah.
Berbeda dengan reksa dana konvensional, dalam reksa dana
syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk,
dan efek syariah lainnya. selain itu ada sistem ada pembersihan (cleansing) kekayaan dari unsur non-halal
yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi (MI).
Baca juga : Kenali Risiko dan Keuntungannya Sebelum Investasi Reksa Dana
Maksudnya, dalam reksa dana syariah akan ada penyesuaian
portofolio reksa dana syariah saham ketika Daftar Efek Syariah terbaru. Jika
dalam portofolio reksa dana syariah ada saham yang tidak termasuk di Daftar
Efek Syariah, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari portofolio reksa dana
syariah.
Saat ini sudah cukup banyak lembaga jasa keuangan perbankan
dan swasta yang menawarkan instrumen reksa dana syariah ini. Beberapa perbankan
yang berbasis syariah dan lembaga jasa keuangan tersebut antara lain Mandiri
Syariah, Bank Muamalat, BNI Asset Management, Sucorinvest Sharia Equity Fund,
Simas Syariah Unggulan, dan MNC Dana Syariah.
Karakteristik Reksa Dana Syariah
Secara umum, secara pengelolaan dan kinerja reksa dana
syariah dan reksa dana konvensional memiliki manfaat yang sama. Namun, dikutip
dari laman ojk.go.id, sedikitnya ada
sembilan karakteristik dalam reksa dana syariah.
1. Unit penyertaan reksa dana syariah dapat dibeli paling
sedikit Rp100.000.
2. Reksa dana syariah merupakan kumpulan berbagai efek,
sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami
penurunan.
3. Investor tidak perlu melakukan analisis yang mendalam
karena dikelola Manajer Investasi.
4. Biaya investasi di reksa dana syariah relatif rendah dan
investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan Manajer Investasi.
Baca juga : Mari Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
5. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksa dana syariah
yang diinginkan.
6. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu
dengan cara menjual unit penyertaan yang telah dimiliki.
7. Investor menerima laporan kinerja reksa dana syariah
secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.
8. Produk reksa dana syariah diawasi OJK dan dikelola Manajer
Investasi yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
9. Investasi reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip syariah. Investasi di reksa dana syariah telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi Dewan Pengawas Syariah.
Jenis Reksa Dana Syariah
Untuk bisa melakukan pemilihan yang tepat, Anda harus
memahami jenis-jenis reksa dana syariah. Ada 10 jenis reksa dana syariah sesuai
peraturan OJK. Berikut 10 jenis reksa dana syariah tersebut.
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
3. Reksa Dana Syariah Saham
4. Reksa Dana Syariah Campuran
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi
6. Reksa Dana Syariah Indeks
Baca juga : Mengenal Dua Produk Reksa Dana dari IndoSterling Aset Manajemen
7. Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
(KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF)
8. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Apakah Anda tertarik untuk melakukan investasi reksadana, terutama dalam reksa dana yang bersifat syariah? Setelah mengetahui
karakteristik dan jenisnya, Anda bisa mempertimbangkan reksa dana syariah
sebagai sarana investasi masa depan.