Mengenal Rekening Giro dan Manfaatnya untuk Bisnis
Bagi kebanyakan orang, menyimpan uang di bank akan lebih
baik dengan membuka rekening tabungan. Namun, berbeda dengan bisnis. Rekening
giro akan lebih banyak manfaatnya bagi pengelolaan usaha. Padahal sebenarnya,
rekening giro pun bisa digunakan untuk perorangan.
Laman sikapiuangmu.ojk.go.id
menjelaskan, rekening giro atau current
account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah
perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, yang
penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja dengan menggunakan
warkat cek dan bilyet giro.
Baca juga : 7 Cara Cerdas Mengelola Tabungan
Sementara cek adalah surat berharga atau alat transaski
pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat
dicairkan secara tunai. Sedangkan bilyet giro adalah surat berharga atau
alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan
dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang
bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.
Pembayaran Giro Berupa Cek
Dengan menjadi nasabah giro, Anda memperoleh kemudahan dalam
melakukan transaksi keuangan. Berikut ini jenis pembayaran giro yang
menggunakan cek.
1. Pembayaran dengan Cek Atas Nama (Order Cheque)
Cek atau cheque adalah
surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan bank sebagai
pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan pihak bank apabila Anda mempunyai
rekening giro. Cek Atas Nama (order
cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana. Pihak bank akan
melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran
dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
Baca juga : Pahami Seluk Beluknya Sebelum Berinvestasi Deposito
2. Pembayaran dengan Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama
penerima dana. Pihak bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang
membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang
tertera pada cek tersebut.
3. Pembayaran dengan Cek Silang (Cross Cheque)
Cek Silang adalah Cek Atas Nama atau Cek Atas Unjuk yang
diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi
tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.
Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam
rekening penerima cek.
Pembayaran Giro Berupa Bilyet Giro
Berbeda dengan cek, bilyet giro dilakukan di mana penerima
dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui
pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet giro akan berfungsi sama
dengan Cek Silang.
Cara Membuka Rekening
Giro
Untuk memiliki akun giro, sebenarnya sangat mudah. Anda
hanya perlu memperhatikan beberapa hal sebelum membuka rekening. Berikut cara
yang bisa Anda lakukan:
1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan atau bilyet
giro, agar rekening giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan
jumlah uang di lembar sebelah kiri buku cek atau bilyet giro Anda yang akan
berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana
yang tersedia.
3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan
jangan sampai hilang, karena setiap cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda
serta materai dapat segera dibayarkan bank tanpa melakukan verifikasi kepada
pembawa cek.
Baca juga : Mengenal Dua Produk Reksa Dana dari IndoSterling Aset Manajemen
4. Jangan melakukan pembayaran dengan cek atau bilyet giro,
apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda
menerbitkan cek atau bilyet giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda
dalam daftar hitam nasional yang disebarkan Bank Indonesia ke seluruh perbankan
di wilayah Indonesia.
6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan satu
lembar cek atau bilyet giro atau buku cek atau bilyet giro, sehingga bank dapat
memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan
dari pihak yang berwajib.
7. Cek atau bilyet giro Anda hanya berlaku 70 hari setelah
tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak
dapat digunakan atau kadaluarsa.
8. Untuk pembukaan rekening giro dalam bentuk valuta asing,
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank.
9. Apabila rekening giro Anda ditutup, segera serahkan sisa
lembar warkat cek atau bilyet giro kepada pihak bank.
Nah, jika Anda sudah memahami semua hal tersebut, maka Anda
bisa melakukan transaksi pembayaran menggunakan rekening giro secara aman dan
nyaman. Tidak perlu khawatir, rekening giro cukup aman sebagai alat transaksi
perbankan. Asalkan, Anda teliti saat menerima atau mengeluarkan cek atau bilyet
giro.