Mengenal Rekening Giro dan Manfaatnya untuk Bisnis

Mengenal Rekening Giro dan Manfaatnya untuk Bisnis

Bagi kebanyakan orang, menyimpan uang di bank akan lebih baik dengan membuka rekening tabungan. Namun, berbeda dengan bisnis. Rekening giro akan lebih banyak manfaatnya bagi pengelolaan usaha. Padahal sebenarnya, rekening giro pun bisa digunakan untuk perorangan.

Laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, rekening giro atau current account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Baca juga : 7 Cara Cerdas Mengelola Tabungan

Sementara cek adalah surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. Sedangkan bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro. 

Pembayaran Giro Berupa Cek


Dengan menjadi nasabah giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan. Berikut ini jenis pembayaran giro yang menggunakan cek. 

1. Pembayaran dengan Cek Atas Nama (Order Cheque)

Cek atau cheque adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan pihak bank apabila Anda mempunyai rekening giro. Cek Atas Nama (order cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana. Pihak bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.

Baca juga : Pahami Seluk Beluknya Sebelum Berinvestasi Deposito

2. Pembayaran dengan Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque

Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana. Pihak bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut. 

3. Pembayaran dengan Cek Silang (Cross Cheque

Cek Silang adalah Cek Atas Nama atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek. 

Pembayaran Giro Berupa Bilyet Giro


Berbeda dengan cek, bilyet giro dilakukan di mana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Cara Membuka Rekening Giro

Untuk memiliki akun giro, sebenarnya sangat mudah. Anda hanya perlu memperhatikan beberapa hal sebelum membuka rekening. Berikut cara yang bisa Anda lakukan:

1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan atau bilyet giro, agar rekening giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.

2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku cek atau bilyet giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.

3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai dapat segera dibayarkan bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa cek.

Baca juga : Mengenal Dua Produk Reksa Dana dari IndoSterling Aset Manajemen

4. Jangan melakukan pembayaran dengan cek atau bilyet giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.

5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek atau bilyet giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam daftar hitam nasional yang disebarkan Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.

6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan satu lembar cek atau bilyet giro atau buku cek atau bilyet giro, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.

7. Cek atau bilyet giro Anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan atau kadaluarsa.

8. Untuk pembukaan rekening giro dalam bentuk valuta asing, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank.

9. Apabila rekening giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat cek atau bilyet giro kepada pihak bank.

Nah, jika Anda sudah memahami semua hal tersebut, maka Anda bisa melakukan transaksi pembayaran menggunakan rekening giro secara aman dan nyaman. Tidak perlu khawatir, rekening giro cukup aman sebagai alat transaksi perbankan. Asalkan, Anda teliti saat menerima atau mengeluarkan cek atau bilyet giro. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
June 20, 2019, 10:53 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.