Waspadai Tawaran Pinjaman Uang dengan Proses Cepat
Mungkin Anda sering mendapatkan pesan singkat berupa tawaran
pinjaman uang dengan proses singkat. Pinjaman uang tersebut bisa saja berupa
kredit tanpa agunan (KTA) yang bukan hanya ditawarkan pihak bank saja, tetapi
juga lembaga non-bank atau online.
Dengan demikian, layanan KTA ini sudah semakin mudah untuk dijangkau.
Pinjaman uang ini memang menawarkan kemudahan dari sisi
pencairan dana. Menariknya lagi, pihak peminjam tidak perlu repot-repot
memikirkan jaminan atau agunan yang harus diberikan kepada pihak kreditur.
Kalau sudah begitu, bagaimana tidak akan populer dan menarik tawaran tersebut?
Baca juga : Untung Rugi Membuka Usaha dari Modal Pinjaman
Namun demikian, perlu diingat sejatinya pinjaman uang
seperti KTA merupakan produk resmi dari bank. Jika tertarik menggunakannya,
berhati-hatilah dalam mencari pinjaman. Jika sembarangan, bisa saja pinjaman
uang ini bisa membawa Anda ke kondisi bahaya finansial.
Apa yang harus dilakukan agar tidak tertipu dengan pinjaman uang dengan proses cepat? Berikut ini tips yang bisa Anda perhatikan sehingga
terhindar permasalahan keuangan.
Berhati-hati
Mengambil Pinjaman
Hal utama yang harus diingat adalah pinjaman tanpa agunan seperti KTA adalah utang yang akan berhubungan dengan kondisi finansial Anda. Kebanyakan orang yang dalam keadaan terdesak lalu terburu-buru dan ingin KTA cepat cair tanpa ribet. Namun salah-salah malah jadi terjebak lintah darat. Perlu diketahui, ada juga pihak yang mengaku bisa memberikan KTA. Biasanya mereka menyebut diri sebagai perantara bank.
Mengutip laman indodana.com,
ternyata tidak semua dari kreditur (pemberi pinjaman) adalah kredibel. Ada
pula yang mengklaim bisa mencairkan dana dengan hanya bermodalkan biodata
lengkap Anda seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, untuk untuk mendapatkan
dana seperti KTA tidak sesederhana itu.
Di lain pihak, ada lagi sejumlah perusahaan pembiayaan atau
perseorangan yang menawarkan layanan kredit tanpa agunan ini. Namun perhatikan,
syarat dan ketentuan KTA dari mereka tentu berbeda dengan bank karena
perusahaan dan individu semacam ini tidak diikat aturan resmi dari pemerintah.
Syarat Umum Pengajuan
Pinjaman
Secara umum, lembaga jasa keuangan seperti umum seperti bank
akan memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi debitur (peminjam) saat
mengajukan pinjaman. Berikut adalah syarat umum yang diberikan bank untuk
mencairkan pinjaman dana yang perlu Anda ketahui:
1. Rekening tabungan tiga bulan terakhir.
2. Kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK).
3. Slip gaji karyawan atau surat keterangan penghasilan.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan
tahunan (SPT).
5. Akta nikah/cerai/kematian/perjanjian pranikah.
Baca juga : Biaya Nikah Kurang? Ini Solusi Pinjaman Dana Pernikahan
Teliti Memilih
Pinjaman
Oleh sebab itu, hendaknya jangan terburu-buru dalam mencari
KTA. Bersabarlah dan berhati-hati dalam memilah mana pemberi pinjaman yang
paling tepat sesuai kebutuhan Anda. Anda akan ingin memilih yang paling bisa
dipercaya. Dengan demikian, Anda dapat memaksimalkan manfaat KTA dengan tenang
dan baik. Cicilan pun dapat dilunasi tanpa masalah.
Apakah Pinjaman
Online Dikenai Pajak?
Terkait pertanyaan tersebut, laman online-pajak.com menjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pajak pinjaman diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Berikut ini kutipan pasal tersebut:
“Yang menjadi objek
pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.
Baca juga : Home Credit Beri Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah
Sedangkan pada pasal 4 ayat 1 huruf f disebutkan:
“Bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”
Berdasarkan kutipan di atas, mengacu atas kesimpulan tersebut
pihak yang berkewajiban membayarkan pajak bukanlah debitur (peminjam) melainkan
kreditur (pihak yang memberi pinjaman). Sehingga, wajib pajak yang mengajukan
dan mendapatkan pinjaman dana secara online
tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu, perlu diketahui juga
bahwa pinjaman tidak dapat dijadikan sebagai faktor pengurang PPh.