Ini Daftar Terbaru Rumah Bebas PPN
Pemerintah menyesuaikan ketentuan baru tentang mengatur
batasan rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan baru tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat
sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Itu dilakukan untuk memberikan
kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk
memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.
Baca juga : Begini Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP
Menurut PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati pada 20 Mei 2019, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang
dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai
berikut:
1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.
2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan
ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun
yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi
yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah digunakan sendiri
sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun
sejak dimiliki.
4. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam PMK tersebut juga dijelaskan, rumah Pondok Boro yang
dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan
bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan
atau koperasi buruh atau koperasi karyawan.
Dalam Pasal 4 PMK ini, Pondok Boro diperuntukkan bagi para
buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan
biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4
(empat) tahun sejak diperoleh.
Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari
pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak
bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah,
perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk
pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka
waktu empa tahun sejak diperoleh.
Baca juga : Ini 4 Pilihan Investasi Properti yang Menguntungkan di 2019
Menurut PMK ini, perumahan lainnya yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
1. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak
bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan,
diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil.
Rumah pekerja tersebut harus memenuhi ketentuan. Pertama, untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan. Kedua, untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam PMK tersendiri yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang
dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat.
Sanksi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tertuang dalam
Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat
sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Ditegaskan dalam PMK ini, bagi pengembang atau pengusahaa
yang melakukan penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak
memenuhi ketentuan dan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka akan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga : Berapa Cicilan Rumah yang Pas untuk Gaji UMR?
Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat
sederhana tidak memenuhi ketentuan, PPN yang semula dibebaskan, wajib dibayar
kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah lima belas hari
terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 22 Mei 2019.