Aman dan Tenang Berlebaran dengan Perlindungan Asuransi Mudik
Mudik menjadi agenda tahunan wajib saat Lebaran. Berbagai
cara dilakukan untuk bisa sampai ke kampung halaman. Ada yang menggunakan mobil pribadi, bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat. Namun, satu hal yang tetap
harus diperhatikan adalah faktor keselamatan. Pasalnya, tidak ada yang tahu
kapan musibah itu datang.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan selama mudik
2018 masih di angka 1.921 kasus kecelakaan. Untuk korban meninggal dunia
sebanyak 292 orang, sementara korban luka berat sebanyak 356 orang. Tidak hanya
itu, dengan jumlah kecelakaan tersebut telah menyebabkan kerugian materi
sebesar Rp2,7 miliar. Melihat hal itu, Adira
Insurance memberikan perlindungan untuk para pemudik dengan asuransi mudik.
Baca juga : Mengenal Jenis, Kelebihan, dan Kekurangan Asuransi Jiwa
Asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai resiko seperti
kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi
saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat
mudik.
Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor mengungkapkan, asuransi mudik ini dirancang karena saat perjalanan mudik, risiko kecelakaan semakin meningkat. “Kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik,” katanya dalam rilis yang diterima duitologi.com (22/5/2019).
Baca juga : Tips Memilih Mobil Bekas Berkualitas untuk Mudik Lebaran
Selama mudik 2019, Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan yaitu asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil. Dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.
Tidak hanya itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen
seperti KTP, SIM, dan STNK. Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapatkan
jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik.
“Untuk paket asuransi mudik motor, kami memberikan santunan
kematian maksimal Rp15.000.000. Sedangkan paket asuransi mudik mobil, kami
memberikan santunan kematian maksimal Rp40.000.000. Dengan begitu, kami
berharap para pemudik dapat merasa lebih aman dan tenang selama mudik. Karena
kami juga melindugi pemudik yang menggunakan transportasi umum untuk bertemu
keluarga dan sanak keluarga di kampung halamannya,” ungkap Julian.
Baca juga : Perlukah Asuransi Jiwa untuk Generasi Milenial?
Namun, manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh
pelanggan yang hanya ingin sekadar menikmati lengangnya ibu kota Jakarta atau
berlibur ke luar kota. Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi
hanya Rp35.000 untuk asuransi mudik motor atau Rp75.000 untuk asuransi mudik
mobil. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance
maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan jaminan yang sama.
“Pelanggan dapat membeli asuransi mudik melalui aggregator dan marketplace rekanan Adira Insurance yaitu Blibli.com dan KiosBank.
Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa langsung menghubungi Adira Care untuk
pembelian asuransi mudik,” ungkap Julian.
Baca juga : Pilihan Rental Mobil Murah untuk Mudik Lebaran 2019
Bagi pelanggan yang ingin melaporkan klaim dapat menghubungi
Adira Care maksimal pelaporan selama lima hari sejak kejadian. Setelah itu,
pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal tujuh hari setelah
melaporkan klaimnya. Adira Insurance menjamin 14 hari claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan.