Punya Uang Rusak, Jangan Dibuang, Ini Syaratnya Supaya Bisa Ditukar
Mungkin Anda pernah mengalami kejadian di mana uang yang
disimpan rusak seperti dimakan rayap. Mendapati kondisi seperti itu pasti akan
membuat Anda bingung, apalagi jika jumlahnya tidak sedikit. Tidak mungkin pula
uang yang rusak tersebut Anda belanjakan karena tidak akan ada pedagang yang
menerima uang rusak.
Tidak perlu bingung. Uang rusak yang dimakan rayap tersebut
masih bisa ditukar dengan uang baru. Namun, ada beberapa syarat yang perlu Anda
ketahui sebelum menukarkan uang yang rusak tersebut. Apa saja syarat tersebut?
Berikut penjelasannya.
Penukaran Uang tidak Layak Edar
Anda bisa meukarkan uang yang lusuh, rusak, dan yang yang
telah ditarik dari peredaran dengan uang baru yang layak edar di kantor Bank
Indonesia setempat, kas keliling Bank Indonesia, dan bank umum yang melayani
penukaran uang.
1. Uang lusuh
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal
kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat
dikenali keasliannya.
Baca juga : Ini Alasan Lebih Aman Menabung di Bank
2. Uang rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank
Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak
sebagai berikut:
·
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri
keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan
mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang
ditukarkan.
· Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.
3. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal
kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih
dapat dikenali keasliannya.
Baca juga : Mengenal SimPel, Tabungan Anak untuk Mendorong Budaya Menabung
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
No.3 Tahun 2004 pada Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut
penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak
tanggal pencabutan”.
Penukaran Uang Rupiah
ke Pecahan Lainnya
Selain dapat menukar uang lusuh dan rusak, Anda juga dapat menukarkan uang dari pecahan besar ke
kecil atau sebaliknya. Penukaran uang pecahan tersebut bisa dilakukan di bank umum
yang melayani penukaran uang dan kas keliling Bank Indonesia. Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penukaran uang logam, yaitu:
1. Uang logam disusun rapi sesuai dengan jenis pecahan,
ukuran yang sama, dan tahun emisinya.
2. Uang logam yang telah disusun kemudian dimasukkan dalam
kemasan yang transparan.
Baca juga : Ubah Gaya Hidup Agar Sukses dan Kaya Raya di Usia Muda
Jadi, jika Anda mengalami nasib uang lusuh, rusak, cacat,
atau sudah tidak berlaku lagi, jangan asal buang dulu uang itu. Lihat kondisi
uang tersebut apakah masih bisa ditukarkan ke bank dengan syarat memenuhi
kriteria penukaran.