Punya Uang Rusak, Jangan Dibuang, Ini Syaratnya Supaya Bisa Ditukar

Punya Uang Rusak, Jangan Dibuang, Ini Syaratnya Supaya Bisa Ditukar

Mungkin Anda pernah mengalami kejadian di mana uang yang disimpan rusak seperti dimakan rayap. Mendapati kondisi seperti itu pasti akan membuat Anda bingung, apalagi jika jumlahnya tidak sedikit. Tidak mungkin pula uang yang rusak tersebut Anda belanjakan karena tidak akan ada pedagang yang menerima uang rusak.  

Tidak perlu bingung. Uang rusak yang dimakan rayap tersebut masih bisa ditukar dengan uang baru. Namun, ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui sebelum menukarkan uang yang rusak tersebut. Apa saja syarat tersebut? Berikut penjelasannya.

Penukaran Uang tidak Layak Edar

Anda bisa meukarkan uang yang lusuh, rusak, dan yang yang telah ditarik dari peredaran dengan uang baru yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat, kas keliling Bank Indonesia, dan bank umum yang melayani penukaran uang.

1. Uang lusuh

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Baca juga : Ini Alasan Lebih Aman Menabung di Bank

2. Uang rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak sebagai berikut:

·      Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

·      Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. 


3. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Baca juga : Mengenal SimPel, Tabungan Anak untuk Mendorong Budaya Menabung

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.3 Tahun 2004 pada Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Penukaran Uang Rupiah ke Pecahan Lainnya

Selain dapat menukar uang lusuh dan rusak, Anda juga  dapat menukarkan uang dari pecahan besar ke kecil atau sebaliknya. Penukaran uang pecahan tersebut bisa dilakukan di bank umum yang melayani penukaran uang dan kas keliling Bank Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penukaran uang logam, yaitu:

1. Uang logam disusun rapi sesuai dengan jenis pecahan, ukuran yang sama, dan tahun emisinya.

2. Uang logam yang telah disusun kemudian dimasukkan dalam kemasan yang transparan.

Baca juga : Ubah Gaya Hidup Agar Sukses dan Kaya Raya di Usia Muda

Jadi, jika Anda mengalami nasib uang lusuh, rusak, cacat, atau sudah tidak berlaku lagi, jangan asal buang dulu uang itu. Lihat kondisi uang tersebut apakah masih bisa ditukarkan ke bank dengan syarat memenuhi kriteria penukaran.



Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
April 12, 2019, 2:18 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.