Inilah Lima Jenis Obligasi yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia
Investasi di pasar modal bukan hanya saham. Ada banyak
instrumen pasar modal yang bisa Anda gunakan sebagai sarana investasi.
Instrumen keuangan jangka panjang di pasar modal yang diperjualbelikan antara
lain ekuiti (saham), reksa dana, obligasi (surat utang), instrumen derivatif,
atau instrumen lainnya.
Bagi Anda yang tertarik dengan instrumen pasar modal selain
saham, obligasi bisa menjadi pilihan berinvestasi. Untuk memahami investasi
obligasi, ada baiknya Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan obligasi itu?
Laman sikapiuangmu.ojk.go.id
menjelaskan, berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada
pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang Anda (investor)
berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.
Baca juga: Ingin Investasi Saham, Kenali Dulu Keuntungan dan Risikonya
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka
panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal
dan waktu jatuh tempo tertentu. Obligasi berisi janji dari pihak yang
menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan,
kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi merupakan salah satu investasi efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.
Baca juga: Mari Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Jenis-jenis Obligasi
Sampai saat ini terdapat lima jenis surat utang atau
obligasi yang sudah dapat ditransaksikan dan dilaporkan perdagangannya melalui
Bursa Efek Indonesia. Kelima jenis oblgasi itu antara lain:
1. Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
2. Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang
diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.
3. Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan
tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam
& LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat
berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai
dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
5. Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Baca juga: Mengenal Dua Produk Reksa Dana dari IndoSterling Aset Manajemen
Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah
berwenang membebankan pajak dan mencetak uang. Namun demikian ketika investor
hendak memilih obligasi perusahaan, pilihlah selalu obligasi yang memiliki
peringkat tertinggi terlebih dahulu.
Peringkat ini mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar
bunga atau pokok. Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu
disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa obligasi
tersebut gagal bayar.
Baca juga: Bagaimana Peluang Investasi Emas di Tahun Babi Tanah
Hal yang menarik dalam investasi obligasi, yaitu Anda
sebagai investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga tetap
(kupon), tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital
gain (selisih harga beli dan jual).
Dalam investasi obligasi, banyak yang hal perlu diketahui
dan dipahami. Namun untuk memahami investasi obligasi tidak bisa dilakukan
dalam sekejap. Gambaran umum tentang obligasi ini bisa menjadi langkah awal
bagi Anda yang ingin berinvestasi obligasi.