OJK Setujui Bank KEB Hana Menjadi Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia resmi memperoleh persetujuan
sebagai Bank Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan itu
berdasarkan Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-31/PB.312/2019
tertanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Aktivitas
Layanan Jasa Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-7/PM.2/2019 tertanggal 6 Maret 2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai
Kustodian Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
Layanan Kustodian ini menjadi pelengkap di bank umum yang 89
persen kepemilikan sahamnya dimiliki oleh KEB Hana Bank Korea ini. Sebelumnya,
Bank Hana telah memiliki layanan sebagai Agen Penjual Reksa Dana dan Obligasi
Pemerintah, serta penerbit Surat Berharga seperti Negotiable Certificate of Deposit
(NCD), Obligasi Subordinasi, dan Medium Term Note (MTN).
Baca juga: Mengenal Dua Produk Reksa Dana dari IndoSterling Aset Manajemen
Direktur Keuangan Bank KEB Hana Park Jong Jin mengatakan, dengan
persetujuan sebagai bank Kustodian, Bank KEB Hana menyatakan siap untuk
menyediakan layanan pembukaan rekening Kustodian, penyimpanan efek,
penyelesaian transaksi, corporate action,
fund administration serta pelaporan. “Upaya kami untuk mendapatkan
persetujuan sebagai Bank Kustodian merupakan salah satu kontribusi Bank KEB
Hana untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia,” kata Park
Jong Jin dalam press release yang
diterima duitologi.com (22/3/2019).
Sebagai pendatang baru sebagai Bank Kustodian, Bank KEB Hana akan fokus menawarkan dan memberikan layanan custody kepada investor institusi di pasar domestik. Di samping itu, Bank KEB Hana juga tetap merencanakan untuk menawarkan layanan custody kepada para investor dari Korea Selatan. “Kami melihat masih banyak peluang di industri pasar modal sehingga diharapkan layanan Kustodian bisa memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis Bank KEB Hana,” terang Park Jong Jin.
Dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka
8 yang dimaksud Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan
harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank KEB Hana sebagai
bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai Kustodian.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank KEB Hana Bayu
Wisnu Wardhana menjelaskan, bank kustodian di Bank KEB Hana didukung oleh sumber
daya manusia yang telah berpengalaman di beberapa Bank Kustodian. Sistem yang
digunakan untuk menjalankan operasional juga telah digunakan beberapa Bank Kustodian
terkemuka di pasar modal Indonesia.
“Tim Kustodian kami sangat memahami penerapan peraturan dan
ketentuan. Di samping itu, sistem teknologi informasi yang digunakan juga mampu
dalam melakukan tindakan pencegahan dan mitigasi risiko,” jelas Bayu. Kedua hal
tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan
nasabah agar aset mereka dapat teradministrasi dan disimpan dengan baik di Bank
KEB Hana Indonesia.
Baca juga: Investasi Reksa Dana, Pilihan Tepat untuk Kalangan Muda
Bank KEB Hana merupakan Bank hasil merger antara PT Bank Hana dengan PT Bank KEB Indonesia,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
13/KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 tentang penetapan penggunaan izin usaha
atas nama PT Bank KEB Hana menjadi izin usaha atas nama PT Bank KEB Hana
Indonesia.
Bank KEB Hana mengawali bisnis di Indonesia dengan nama PT
Bank Hana setelah mengakuisis PT Bank Bintang Manunggal di tahun 2007 dengan
aset senilai Rp300 miliar. Kini, Bank KEB Hana telah berhasil meningkatkan
asetnya hingga Rp46,3 triliun per 31 Desember 2018 (pre-audit).