Mari Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Pasar modal bagi sebagian besar orang masih terbilang asing
sebagai sarana pilihan investasi. Kesan sulit dan rumit dalam investasi di
pasar modal membuat tidak banyak orang meliriknya. Padahal, pasar modal seperti
layaknya sebuah pasar yang menjadi tempat mempertemukan penjual dan pembeli
serta memperjual belikan instrumen-instrumen pasar modal.
Instrumen pasar modal yang biasa diperjualbelikan di antaranya
adalah saham, obligasi, reksadana, surat utang negara dan surat berharga lain.
Untuk bisa berinvestasi saham maupun obligasi di pasar modal, Anda harus
melalui perantara perusahaan efek. Oleh karena itu, mari mengenal Perusahaan
Efek lebih dalam.
Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, perusahaan
efek adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer), penjamin emisi
efek (underwriter), dan Manajer
Investasi. Perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha, namun
dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Secara umum, perusahaan efek dibagi
menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer
investasi.
Pasar Sekuritas
Perusahaan Sekuritas sendiri adalah perusahaan yang telah
mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara
pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengawas pasar modal. Dalam menjalankan
usahanya, perusahaan sekuritas bisa melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perantara pedagang efek (broker-dealer)
Sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer), perusahaan sekuritas dapat melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Perusahaan ini juga diperbolehkan melakukan jual beli efek seperti saham dan obligasi di bursa efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi cver-the-counter atau OTC).
Baca juga: 6 Keuntungan “Ekstra” dari Aktivitas Trading
2. Penjamin emisi efek (underwriter)
Kegiatan perusahaan sekuritas sebagai penjamin emisi efek (underwriter) bisa membantu calon emiten
(perusahaan terbuka) dalam melaksanakan penawaran umum saham (initial public offering atau IPO), dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Istilah penawaran
umum saham ini juga sering dikenal dengan nama go public.
Bagi Anda yang ingin membeli saham, maka Anda harus membuka
rekening saham terlebih dahulu melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki
izin sebagai perantara pedagang efek dari OJK.
Manajer Investasi
Manajer investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin
usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha manajer investasi. Saat ini,
Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio
reksa dana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat. Manajer Investasi
melakukan kegiatan usaha meliputi:
1. Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu
berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual
yang disusun sesuai peraturan pengawas pasar modal.
2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk
kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan
pengawas pasar modal.
3. Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan
pengawas pasar modal.
Profesi di Perusahaan
Efek
Setelah mengetahui perusahaan sekuritas dan manajer investasi, Anda juga perlu mengenal profesi-profesi di perusahaan efek. Orang yang melakukan kegiatan (bekerja) di perusahaan efek wajib memiliki izin perorangan sebagai wakil perusahaan efek (WPE). Adapun izin perorangan pada perusahaan efek yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE), wakil penjamin emisi efek (WPEE), dan wakil manajer investasi (WMI).
Perlu perhatikan pula, izin profesi perorangan harus didapat dari OJK dengan dinyatakan lulus ujian oleh panitia standar profesi. Tanda kelulusan tersebut menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK. Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin.
Baca juga: Cara Mendapat Profit Setiap Hari dengan Teknik Scalping Forex
1. Wakil perantara pedagang efek (WPPE)
WPPE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili
kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek. Untuk dapat menjalankan profesi sebagai broker, seseorang harus
memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari OJK.
2. Wakil penjamin emisi efek (WPEE)
WPEE adalah orang perseorangan yang membantu mempersiapkan
perusahaan yang ingin melakukan IPO agar perusahaan yang dibantunya itu dapat
menjual efeknya kepada masyarakat umum.
Underwriter memiliki kekhususan tersendiri dalam melaksanakan fungsinya.
Bagi pihak yang mempunyai izin WPEE ini diperbolehkan melakukan kegiatan
sebagai WPPE, namun tidak berlaku sebaliknya.
Baca juga: 6 Hal yang Harus Dilakukan “Newbie” Sebelum Memulai Trading
3. Wakil manajer investasi (WMI)
WMI merupakan orang perseorangan yang bertindak mewakili
kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer
investasi. Seseorang yang bertindak sebagai manajer investasi harus memiliki
izin WMI dari OJK.
Dengan memahami perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan
profesi-profesi di dalamnya, diharapkan Anda bisa cermat dalam memilih pihak
mana yang akan membantu Anda untuk memulai investasi.