Ini Cara Mendapat Layanan BPJS Kesehatan untuk Penderita Skizofrenia
Mungkin masih banyak yang belum tahu manfaat sesungguhnya
dari BPJS Kesehatan. Selain menanggung penyakit fisik, masalah kejiwaan ternyata
juga bisa tanggung BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum dalam beleid Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN yang
menerangkan indikasi medis dan diagnosis terkait penyakit kesehatan jiwa seperi
depresi, gangguan kepribadian, kontrol impuls, gangguan bipolar, skizofrenia,
dan penyakit mental lainnya.
Sebagai contoh adalah penyakit skizofrenia yang sering
anggap sebagai aib. Stigma negatif yang melekat pada penderitanya membuat
orang-orang di sekitarnya mengucilkannya dan menutup diri. Ditambah lagi dengan
adanya keterbatasan biaya untuk pengobatan, di mana penyakit skizofrenia harus
mengonsumsi obat yang dibutuhkan sepanjang hidupnya.
Baca juga: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tagihan yang Harus Dibayar
Selain biaya obat-obatan, keluarga juga harus mengelurakan
biaya konsultasi rutin, baik dengan psikolog maupun psikiater. Maka tidak mengherankan
bila orang-orang terdekat seperti keluarga mendorong penderita skizofrenia dan
keluarganya untuk menggunakan mekanisme non-medis untuk pengobatan. Akibatnya,
persoalan yang dihadapi itu tidak kunjung membaik malah bisa jadi memburuk.
Contohnya adalah praktik pasung yang dilakukan kepada penderita skizofrenia
oleh keluarganya.
Sayang, tidak banyak yang menyadari bahwa gangguan kesehatan jiwa telah diakomodasi dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jadi, selama diagnosisnya ada di Permenkes 59 Tahun 2014 tersebut, BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya perobatan kesehatan jiwa seperti skizofrenia.
Tahapan Layanan
Pengobatan
Skema prosedur layanan BPJS Kesehatan untuk kesehatan jiwa
sebenarnya tidak berbeda dengan penyakit fisik pada umumnya. Berikut tahapan untuk
mendapatkan layanan pengobatan penyakit skizofrenia dari BPJS Kesehatan:
1. Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan dan mendatangi
fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, poliklinik,
dokter praktik, atau klinik 24 jam yang bekerja sama dengan BPJS.
2. Peserta akan melakukan konsultasi dengan dokter atau
psikiater puskesmas. Apabila dalam pemeriksaan awal tersebut, peserta
membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke faskes tingkat
lanjutan seperti rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau rumah sakit
yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Jangan Panik, Ikuti Panduan ini
3. Pada faskes tingkat lanjutan, peserta harus menunjukkan
kartu BPJS Kesehatan dan melampirkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama
kepada petugas BPJS Kesehatan Center. Kemudian, petugas akan memberikan Surat
Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai dokumen prasyarat menggunakan fasilitas
BPJS.
4. Setelah mendapat Surat Eligibilitas Peserta (SEP), peserta akan mendapat pelayanan kesehatan jiwa dari dokter jiwa (psikiater).