Ingin Gadai di Perusahaan Pegadaian Swasta? Cek Dulu Legalitasnya
Tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah gadai. Usaha
gadai memang dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang
menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana dan
dalam waktu yang singkat.
Selain, perusahaan milik pemerintah PT Pegadaian (Persero),
banyak bermunculan perusahaan swasta yang melayani aktivitas gadai. Jumlahnya bisa ratusan sampai ribuan
perusahaan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada masyarakat
agar berhati-hati apabila ingin menggadaikan barang.
Ciri dan Tips Gadai
Saat ini, semakin sering ditemui usaha pergadaian di
berbagai tempat. Namun sayangnya tidak seluruh usaha gadai tersebut memiliki
izin dan legalitas hukum. Apabila tidak teliti dan berhati-hati, bisa-bisa
menjadi salah satu korban yang dirugikan oleh usaha gadai yang tidak jelas.
Berikut adalah ciri-ciri usaha pergadaian “gelap” atau tidak berizin yang harus
Anda ketahui dan hindari.
1. Outlet
atau tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai.
2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak
tersertifikasi.
3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi.
4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang
gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen.
5. Barang jaminan gadai tidak asuransikan.
6. Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan
cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian.
7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK-red).
Selain ciri-ciri usaha pegadaian yang ilegal, Anda juga
harus tetap berhati-hati dalam melakukan gadai barang. Berikut ini beberapa
tips yang perlu Anda ketahui untuk menghindari dari pergadaian “gelap” atau tidak
berizin.
1. Sebelum menggunakan layanan gadai,
kenali perusahaan, karyawan, dan produknya;
2. Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang menawarkan
produk gadai telah memiliki izin dari OJK .
3. Memeriksa informasi perusahaan yang menawarkan produk
gadai yang ditawarkan.
4. Mencari pembanding penawaran produk serupa di
sekitar masyarakat seperti membandingkan dengan produk tabungan bank.
5. Penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak
transparan.
6. Perhatikan isi klausul atau perjanjian gadai yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian yang merugikan konsumen.
Daftar Usaha
Pegadaian
Laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, sesuai aturan Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan gadai, baik milik pemerintah dan swasta termasuk yang diselenggarakan berdasarkan dengan prinsip syariah harus mengantongi izin usaha dan diawasi oleh OJK. Pada tahun 2018, OJK mencatat ada sekitar 24 yang telah mengantongi izin operasi sebagai perusahaan gadai, termasuk PT Pegadaian (Persero).
Perusahaan gadai yang telah terdaftar di OJK tersebut
terdiri dari 10 perusahaan yang berizin dan 14 perusahan berstatus terdaftar.
Berikut ini daftar perusahaan gadai dengan status berizin dan terdaftar:
·
Berizin
1. PT Pegadaian (Persero)
2. PT HBD Gadai Nusantara
3. PT Gadai Pinjam Indonesia
4. PT Sarana Gadai Prioritas
5. PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri
6. PT Sili Gadai Nusantara
7. PT Pergadaian Dana Sentosa
8. PT Sahabat Gadai Sejati
9. PT Jasa Gadai Syariah
10. PT Gadai Mitra Rakyat
·
Terdaftar
1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi
2. KSU Dana Usaha
3. PT Mitra Kita
4. UD Ijab
5. PT Mas Agung Sejahtera
6. PT Surya Pilar Kencana
7. PT Svaraputra Penjuru Vijaya
8. PT Pusat Gadai Indonesia
9. PT Persada Arihta Mandiri
10. Solusi Gadai
11. CV Severino Ekasakti
12. CV Prima Perkasa
13. Gadai Murah Jogja
14. PT Awi Gadai Jogja
Baca juga: Lakukan Analisa Utang dan Lunasi Segera
Untuk itu, tetaplah selalu berhati-hati dalam memilih
lembaga keuangan seperti perusahaan gadai. Jangan sampai karena tergiur dengan
kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ditawarkan sampai melupakan hal-hal
penting yang harus diketahui dan malah berakhir dengan kerugian. Selalu baca
dengan teliti, tidak bosan untuk bertanya, dan senantiasa berhati-hati dalam
memilih lembaga dan produk keuangan.