Ingin Gadai di Perusahaan Pegadaian Swasta? Cek Dulu Legalitasnya

Ingin Gadai di Perusahaan Pegadaian Swasta? Cek Dulu Legalitasnya

Tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah gadai. Usaha gadai memang dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana dan dalam waktu yang singkat.

Selain, perusahaan milik pemerintah PT Pegadaian (Persero), banyak bermunculan perusahaan swasta yang melayani aktivitas gadai.  Jumlahnya bisa ratusan sampai ribuan perusahaan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ingin menggadaikan barang.

Ciri dan Tips Gadai

Saat ini, semakin sering ditemui usaha pergadaian di berbagai tempat. Namun sayangnya tidak seluruh usaha gadai tersebut memiliki izin dan legalitas hukum. Apabila tidak teliti dan berhati-hati, bisa-bisa menjadi salah satu korban yang dirugikan oleh usaha gadai yang tidak jelas. Berikut adalah ciri-ciri usaha pergadaian “gelap” atau tidak berizin yang harus Anda ketahui dan hindari.

1. Outlet atau tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai.

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi.

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi.

4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen.

5.  Barang jaminan gadai tidak asuransikan.

6.  Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian.

7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK-red).

Baca juga: Cara Mudah Investasi Emas di Tabungan Emas Pegadaian

Selain ciri-ciri usaha pegadaian yang ilegal, Anda juga harus tetap berhati-hati dalam melakukan gadai barang. Berikut ini beberapa tips yang perlu Anda ketahui untuk menghindari dari pergadaian “gelap” atau tidak berizin.

1.  Sebelum  menggunakan layanan gadai, kenali perusahaan, karyawan, dan produknya;

2. Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang menawarkan produk gadai telah memiliki izin dari OJK .

3. Memeriksa informasi perusahaan yang menawarkan produk gadai yang ditawarkan.

4. Mencari pembanding penawaran produk serupa di sekitar masyarakat seperti membandingkan dengan produk tabungan bank.

5.  Penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak transparan.

6. Perhatikan isi klausul atau perjanjian gadai yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian yang merugikan konsumen.


Daftar Usaha Pegadaian

Laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, sesuai aturan Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan gadai, baik milik pemerintah dan swasta termasuk yang diselenggarakan berdasarkan dengan prinsip syariah harus mengantongi izin usaha dan diawasi oleh OJK.  Pada tahun 2018, OJK mencatat ada sekitar 24 yang telah mengantongi izin operasi sebagai perusahaan gadai, termasuk PT Pegadaian (Persero).

Baca juga: Utang Baik VS Utang Buruk, Apa Bedanya?

Perusahaan gadai yang telah terdaftar di OJK tersebut terdiri dari 10 perusahaan yang berizin dan 14 perusahan berstatus terdaftar. Berikut ini daftar perusahaan gadai dengan status berizin dan terdaftar: 

·      Berizin

1. PT Pegadaian (Persero)

2. PT HBD Gadai Nusantara

3. PT Gadai Pinjam Indonesia

4. PT Sarana Gadai Prioritas

5. PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri

6. PT Sili Gadai Nusantara

7. PT Pergadaian Dana Sentosa

8. PT Sahabat Gadai Sejati

9. PT Jasa Gadai Syariah

10. PT Gadai Mitra Rakyat

·      Terdaftar

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi

2. KSU Dana Usaha

3. PT Mitra Kita

4. UD Ijab

5. PT Mas Agung Sejahtera

6. PT Surya Pilar Kencana

7. PT Svaraputra Penjuru Vijaya

8. PT Pusat Gadai Indonesia

9. PT Persada Arihta Mandiri

10. Solusi Gadai

11. CV Severino Ekasakti

12. CV Prima Perkasa

13. Gadai Murah Jogja

14. PT Awi Gadai Jogja

Baca juga: Lakukan Analisa Utang dan Lunasi Segera

Untuk itu, tetaplah selalu berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan seperti perusahaan gadai. Jangan sampai karena tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ditawarkan sampai melupakan hal-hal penting yang harus diketahui dan malah berakhir dengan kerugian. Selalu baca dengan teliti, tidak bosan untuk bertanya, dan senantiasa berhati-hati dalam memilih lembaga dan produk keuangan.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
March 21, 2019, 10:26 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.