Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi peserta BPJS Ketengakerjaan tentu tidak asing lagi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Setiap karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis mengikuti kedua program tersebut. Namun, ternyata masih banyak karyawan yang belum memahami perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan menganggap kedua program tersebut memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi pesertanya. Tidak salah pemahaman seperti itu, tetapi antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebenarnya punya fungsi yang berbeda.

Apa saja perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Simak perbedaan kedua program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Target Sasaran

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun merupakan dua dari empat program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua diberikan baik kepada pekerja penerima upah, maupun individu bukan penerima upah seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.

Sementara pada program Jaminan Pensiun hanya berlaku bagi pekerja penerima upah, selain penyelenggara negara. Cakupan pekerja di sini yaitu karyawan perusahaan maupun pekerja pada orang perseorangan. Jadi, individu bukan penerima upah tidak dapat mengikuti program ini.

Baca juga: Begini Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan


Manfaat

Selain sasaran, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilihat dari manfaat yang akan dirasakan oleh peserta ke depannya. Pada Jaminan Hari Tua, peserta akan mendapatkan uang tunai yang nilainya relatif besar karena uang yang diterima merupakan nilai akumulasi iuran per bulan ditambah dengan hasil pengembangan. Selain itu, Jaminan Hari Tua ini dapat diambil sekaligus kepada peserta saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan pada Jaminan Pensiun, peserta akan memperoleh sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta atau ahli waris setiap bulan apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta juga bisa memperoleh manfaat  dari program Jaminan Pensiun seperti manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda atau duda, manfaat pensiun anak, manfaat pensiun orang tua, dan manfaat pembayaran yang dilakukan sekaligus (lumpsum).

Baca juga: Ini Sebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sulit Dicairkan

Untuk pencairan dana Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua pun berbeda. Meskipun Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika memasuki usia pensiun sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun uang hasil tabungan peserta Jaminan Hari Tua boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10 persen) dan uang perumahan (maksimal 30 persen). Syaratnya, sudah mengikuti program JHT ini minimal 10 tahun. Dengan demikian, pekerja dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik.