Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Bagi peserta BPJS Ketengakerjaan tentu tidak asing lagi
dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Setiap karyawan yang
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis mengikuti kedua program
tersebut. Namun, ternyata masih banyak karyawan yang belum memahami perbedaan
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan menganggap kedua
program tersebut memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memberikan
kesejahteraan bagi pesertanya. Tidak salah pemahaman seperti itu, tetapi antara
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebenarnya punya fungsi yang berbeda.
Apa saja perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan
Pensiun? Simak perbedaan kedua program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Target Sasaran
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun merupakan dua
dari empat program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan
Hari Tua diberikan baik kepada pekerja penerima upah, maupun individu bukan
penerima upah seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.
Sementara pada program Jaminan Pensiun hanya berlaku bagi pekerja penerima upah, selain penyelenggara negara. Cakupan pekerja di sini yaitu karyawan perusahaan maupun pekerja pada orang perseorangan. Jadi, individu bukan penerima upah tidak dapat mengikuti program ini.
Baca juga: Begini Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat
Selain sasaran, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS
Ketenagakerjaan juga bisa dilihat dari manfaat yang akan dirasakan oleh peserta
ke depannya. Pada Jaminan Hari Tua, peserta akan mendapatkan uang tunai yang
nilainya relatif besar karena uang yang diterima merupakan nilai akumulasi
iuran per bulan ditambah dengan hasil pengembangan. Selain itu, Jaminan Hari
Tua ini dapat diambil sekaligus kepada peserta saat pekerja memasuki usia
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan pada Jaminan Pensiun, peserta akan memperoleh
sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta atau ahli waris setiap bulan
apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia. Dalam laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id,
peserta juga bisa memperoleh manfaat
dari program Jaminan Pensiun seperti manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun
cacat, manfaat pensiun janda atau duda, manfaat pensiun anak, manfaat pensiun
orang tua, dan manfaat pembayaran yang dilakukan sekaligus (lumpsum).
Baca juga: Ini Sebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sulit Dicairkan
Untuk pencairan dana Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua pun berbeda. Meskipun Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika memasuki usia pensiun sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun uang hasil tabungan peserta Jaminan Hari Tua boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10 persen) dan uang perumahan (maksimal 30 persen). Syaratnya, sudah mengikuti program JHT ini minimal 10 tahun. Dengan demikian, pekerja dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik.