Begini Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Mungkin belum banyak yang tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan
memiliki program Jaminan Kematian. Sangat wajar, karena sejak berdiri BPJS
Ketenagakerjaan sangat identik dengan program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Padahal, program Jaminan Kematian ini
punya banyak manfaat.
Selain, meringankan beban ahli waris dengan santunan berkala
dan beasiswa pendidikan, program Jaminan Kematian juga memberikan manfaat
berupa uang tunai untuk ahli waris. Namun, ada catatan dalam pemberiannya, di
mana uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal
dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Klaim Program Jaminan
Kematian
Dengan mengikuti Program Jaminan Kematian BPJS
Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akan mendapat
manfaat berupa uang tunai. Ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian
ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen
asli dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli tenaga kerja yang
bersangkutan.
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian,
atau kelurahan setempat.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin
Mengemudi (SIM), dan Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja bersangkutan yang masih
berlaku.
5. Identitas ahli waris berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Ini Sebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sulit Dicairkan
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ini dibagi
berupa santunan berkala selama 24 bulan. Nilai santunan yang diberikan sebesar
Rp200.000 dan akan dibayarkan sekaligus. Program ini juga akan menjamin biaya pemakaman
sebesar Rp3.000.000.
Selain itu, ada bantuan beasiswa untuk satu orang anak yang
diberikan kepada setiap peserta, di mana telah memasuki masa iuran paling
singkat lima tahun dengan nilai sebanyak Rp12.000.000. Dengan demikian, total
manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar
Rp36.000.000.
Iuran Program Jaminan
Kematian
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjelaskan peserta
dalam program Jaminan Kematian adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Kepesertaan program Jaminan Kematian ini terdiri dari dua kategori, yaitu peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. Untuk kelompok peserta penerima upah meiputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di indonesia paling singkat enam bulan.
Baca juga: Bagaimana Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Pakai e-Klaim Saja
Sementara untuk kelompok peserta bukan penerima upah
meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
dan pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri yang bukan menerima upah.
1. Pekerja penerima upah
Iuran Jaminan Kematian bagi peserta penerima upah sebesar
0,3 persen dari Upah sebulan yang dibayarkan oleh pemberi kerja selain
penyelenggara negara. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja selain
penyelenggara negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah
pendaftaran dengan melampirkan data pedungkung seluruh pekerja dan dirinya.
Apabila tanggal 15 tersebut hari libur, maka dibayarkan pada hari berikutnya. Keterlambatan
pembayaran dikenakan denda 2 persen per bulan dari iuran.
2. Peserta bukan penerima upah
Iuran Jaminan Kematian bagi peserta bukan penerima upah sebesar
Rp6.800 setiap bulan.
Selain dua peserta di atas, ada pula peserta lain yang bisa
mengikuti program Jaminan Kematian ini, yaitu bidang jasa kontruksi dan pekerja
imigran Indonesia. Untuk bidang jasa kontruksi yang ingin ikut dalam program
jaminan ini akan dikenakan iuran sebesar 0,21 persen dari nilai proyek dan
ditanggung oleh kontraktor. Sementara bagi pekerja imigran Indonesia diharuskan
membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk 31 bulan.