Apa Saja Jenis Asuransi untuk Kendaraan Anda?

Apa Saja Jenis Asuransi untuk Kendaraan Anda?

Asuransi merupakan suatu perjanjian dengan pihak penanggung dalam ikatan yang membuat seorang tertanggung menerima suatu premi. Penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin akan dialami akibat peristiwa tidak terduga. Demikian definisi asuransi yang dirangkum dari liputan6.com. Asuransi seperti memberikan jalan keluar bagi permasalahan kerugian yang Anda alami.

 

Jika dilihat dari manfaatnya, asuransi itu banyak jenisnya. Sebut saja asuransi jiwa, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Namun, untuk lebih spesifiknya artikel ini akan mengulas manfaat asuransi kendaraan roda empat atau asuransi mobil.

 

Asuransi mobil ditujukan sebagai perlindungan untuk kendaraan Anda dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga seperti kecelakaan, pencurian mobil, dan kerusakan bagian mobil. Bila telah diasuransikan, Anda sebagai pengguna kendaraan akan lebih tenang dan aman saat bepergian karena mobil sudah dilindungi asuransi.


Baca juga: Kenali Manfaat Asuransi untuk Kendaraan Anda




 

Jenis Asuransi Mobil


Berikut ini ada tiga jenis asuransi mobil sebagai informasi untuk lebih mengetahui manfaatnya seperti dirangkum dari liputan6.com dan cermati.com.

 

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) All Risk


Asuransi ini menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar atau kecil atau bahkan kehilangan perlengkapan tambahan dengan perusakan atau kendaraan hilang. Asuransi ini bersifat menyeluruh dalam perlindungannya. Cakupan perlindungan asuransi ini juga dapat Anda perluas untuk mendapatkan perlindungan lebih menyeluruh.

 

Jika memilih jenis asuransi all risk, maka Anda harus lebih mencermati cakupan apa saja yang ditanggung pihak asuransi dan cakupan apa saja yang perlu diperluas. Pasalnya, melakukan perluasan cakupan asuransi akan menambah biaya premi asuransi. Ketika Anda tidak melakukan perluasan cakupan asuransi, maka untuk sebagian kerusakan yang tidak disebabkan oleh kecelakaan tetap tidak akan ditanggung pihak asuransi meski asuransi yang Anda pilih adalah asuransi all risk.


Baca juga: 6 Hal Penting untuk Menghitung Simulasi Kredit Mobil

 

2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only)


Asuransi ini memberikan perlindungan pada mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan total atau kerusakan cukup parah dengan tingkat kerusakan mencapai 70 hingga 75 persen. Kehilangan mobil yang diakibatkan dicuri oknum tidak bertanggung jawab juga dinilai kerusakan total, sehingga asuransi TLO juga akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut. Asuransi ini hanya diberikan 75 persen dari harga kendaraan.

 

Perlu Anda ketahui, ketika memilih asuransi TLO maka apabila ada kerusakan minor pada mobil yang diasuransikan di mana kerusakan mobil kurang dari 75 persen, maka pihak asuransi tidak akan menanggung kerusakan yang terjadi. Mungkin ketika berkendara, ada pengemudi lain yang menabrak mobil dari belakang sehingga bumper mobil penyok, atau kasusnya mungkin ada yang mencuri kaca spion, maka Anda tidak dapat mengajukan klaim asuransi. Seluruh biaya perbaikan atau pergantian minor harus Anda tanggung sendiri.