Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlukah Asuransi Kesehatan?
Setiap orang di negara ini diwajibkan untuk ikut serta dalam
program jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Dengan menggunakan jaminan kesehatan
tersebut, pemegang kartu BPJS Kesehatan berhak atas tanggungan biaya pengobatan
dan perawatan kesehatan sesuai kelas yang diambil. Namun, setelah menjadi peserta
BPJS Kesehatan, apakah masih perlu membeli asuransi kesehatan?
Perencana Keuangan Freddy Pieloor seperti dikutip cnbcindonesia mengatakan, bila
seseorang sudah memiliki BPJS Kesehatan sebenarnya sudah tidak perlu lagi
membeli asuransi kesehatan. Alasannya, BPJS Kesehatan itu sudah meng-cover semua biaya dokter dan rumah sakit
yang berlaku untuk semua orang di Indonesia tanpa memandang usia.
Namun, penulis buku Money, Love & Marriage ini mengembalikan pilihan itu pada masing-masing orang. Bila memiliki kelebihan dana dan ingin melindungi kesehatan dengan asuransi tambahan, bisa mengambil asuransi kesehatan. “Asuransi kesehatan tapi itu pilihan,” jelas Freddy.
Sementara Perencana Keuangan Prita Hapsari Ghozie dari ZAPFinance berpendapat berbeda. Asuransi kesehatan menjadi sangat penting bagi orang-orang yang mengedepankan pelayanan rumah sakit. Pelayanan BPJS Kesehatan memang memberikan jaminan kesehatan untuk semua kalangan, tetapi level layanannya belum bisa dipastikan. Artinya, asuransi kesehatan akan menjadi penting sebagai akses tambahan untuk memberikan kemudahan dan kepastian untuk mendapat layanan sesuai yang diinginkan.
Untuk asuransi kesehatan, Prita juga menyarankan, membeli asuransi
yang bisa memproteksi kebutuhan keluarga terutama anak. Jika memiliki penghasilan
lebih dan mampu membeli asuransi kesehatan dan mendaftarkan anak Anda sejak
dini.
Perbedaan BPJS
Kesehatan dan Asuransi Kesehatan
Meskipun memiliki fungsi yang sama sebagai jaminan
kesehatan, kedua jenis asuransi ini punya perbedaan dalam mekanismenya. Secara
umum, pembedanya adalah BPJS Kesehatan adalah program yang dibentuk oleh
pemerintah untuk pemerataan kesehatan di Indonesia. Sementara asuransi
kesehatan adalah produk jaminan kesehatan yang dibuat oleh perusahaan asuransi.
1. Jaringan rumah sakit yang luas
Mekanisme layanan BPJS Kesehatan ditentukan oleh aturan yang
telah diatur dalam sistem yang dibuat pemerintah. Peserta BPJS yang ingin
berobat harus mengikuti prosedur layanan melalui fasilitas kesehatan (faskes)
pertama hingga faskes lanjutan jika membutuhkan penanganan yang lebih berat.
Berbeda dengan asuransi kesehatan, di mana pemilik kartu asuransi kesehatan
bisa memilih layanan rumah sakit yang diinginkan.
2. Premi yang dibayarkan
Premi BPJS Kesehatan terbilang sangat murah dan terjangkau.
Untuk kelas I, premi yang harus dibayarkan Rp80.000 per bulan. Sedangkan untuk
kelas II dan III, masing-masing Rp51.000 dan Rp25.500 per bulannya. Lain halnya
dengan asuransi kesehatan yang terbilang cukup mahal. Premi yang yang harus
dibayar bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Selain itu, biaya premi pada
asuransi kesehatan akan semakin mahal bila usia semakin tua dan perokok.
3. Pencairan klaim
Dalam BPJS Kesehatan tidak mengenal sistem klaim. Hal itu
dikarenakan BPJS Kesehatan menganut sistem subsidi silang. Jadi, premi yang
Anda bayarkan setiap bulannya tidak bisa dicairkan, walaupun bisa saja
pelayanan BPJS Kesehatan belum pernah Anda digunakan sama sekali. Sementara
pada asuransi kesehatan dikenal memiliki tenor pengembalian premi dengan
kalkulasi persentase. Selain itu, asuransi kesehatan juga bisa menjadi sarana
investasi karena bisa dicairkan bisa selama masa tidak pernah digunakan.
4. Riwayat Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis penyakit, baik penyakit bawaan atau penyakit yang baru. Tidak ada diskriminasi, yang penting adalah setiap orang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta dan membayar rutin iuran setiap bulannya.