Panduan Lengkap Pengajuan Kredit Rumah Pertama

Panduan Lengkap Pengajuan Kredit Rumah Pertama

Kredit kepemilikan rumah merupakan solusi dari masalah minimnya dana. Dengan kredit tersebut, seseorang bisa tetap memiliki rumah meskipun uang tabunganya belum mencukupi. Tapi, bagaimana caranya agar bisa mendapat kredit yang cukup bermanfaat tersebut? Dihimpun dari detik.com dan halomoney.co.id (22/10/2018), berikut adalah beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan rumah dengan sistem kredit. 

 

Riset


Sebaiknya, lakukanlah riset dan kumpulkan sejumlah informasi awal mengenai layanan KPR dari berbagai bank. Dengan begitu, Anda memiliki pemahaman yang mendetail tentang cara pengajuan KPR. Semua informasi ini bisa didapatkan secara daring. Lewat internet, Anda bahkan bisa menemukan berbagai informasi KPR di berbagai website bank dan situs informasi keuangan lain. Pada umumnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan akan dijawab konsultan keuangan. Temukan semua informasi yang Anda butuhkan, seperti proses pengajuan, besaran bunga dan cicilan, atau sejumlah penalti. Kumpulkan informasi dari beberapa bank sekaligus agar Anda bisa memiliki sejumlah referensi yang memadai.



 

Hutang dan Pendapatan Seimbang


Biasanya, pihak bank tidak akan meloloskan pengajuan KPR jika proporsi hutang Anda terbilang besar dan bisa menguras total pendapatan. Alangkah baiknya jika total cicilan hutang maksimal mencapai 33 persen dari total pendapatan. Soalnya, bank memiliki sistem tersendiri untuk menghitung kelayakan pengajuan KPR. Pertimbangan hutang menjadi salah satu dasar yang menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan kredit.

 

Mulailah mengajukan nilai angsuran KPR yang seimbang dengan total pendapatan Anda. Usahakan supaya Anda sudah melunasi seluruh hutang-hutang lainnya dengan rekam jejak yang baik sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit.


Baca Juga: Tips Memiliki Kebiasaan Baik Mengatur Uang Pribadi


Riwayat Keuangan


Pihak bank biasanya akan memberikan apresiasi kepada para nasabah yang sudah memiliki riwayat keuangan  baik. Salah satunya dari rutinitas menabung di bank yang akan memberikan kredit. Apresiasi ini akan memudahkan Anda untuk lolos pengajuan KPR pada bank yang sama, sebab Anda dianggap bisa mengatur keuangan dengan cermat dan baik selama menabung di bank tersebut.

 

Selain itu, riwayat keuangan yang baik dan bebas masalah atau tunggkan dengan pihak perbankan, juga menjadi salah satu cara yang kerap dilakukan pihak bank. Cara ini digunakan untuk menilai nasabah yang mengajukan KPR, apakah layak diberikan pinjaman atau tidak.

 

Persiapan Dana


Untuk membeli rumah KPR, Anda tidak harus memiliki dana besar. Cukup dengan menyediakan dana awal, misalnya sebesar 30 persen atau 20 persen dari harga rumah ditambah biaya pengajuan, Anda sudah bisa memiliki rumah baru. Dengan pendanaan KPR sebesar 70 persen atau 80 persen oleh bank, maka konsumen bisa saja menyediakan uang muka (DP) hanya sebesar Rp300 juta saja untuk membeli rumah seharga Rp1 miliar.

 

Penuhi Kelengkapan Dokumen


Berikut gambaran soal syarat dokumen standar yang biasanya harus dilengkapi saat akan pengajuan kredit. Kode menunjukan syarat pada tiap status: Karyawan dengan kode “K”, wiraswasta dengan kode “W”, dan professional dengan kode “P”. Dokumen standar terdiri dari :

 

1. Fotokopi KTP Suami dan Istri [K][W][P]


2. Fotokopi Surat Nikah [K][W][P]


3. Fotokopi Kartu Keluarga [K][W][P]


4. Fotokopi NPWP [K][W][P]

 

5. Rekening Koran atau tabungan bank 3 bulan terakhir [K][W][P]: Tentu hal ini merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh bank tempat gaji atau pendapatan Anda disetorkan. Bisa menggunakan beberapa akun bank bila memang gaji, honor, atau pendapatan Anda tersebar ke beberapa bank.

 

6. Slip Gaji (3 bulan terakhir) [K]: Dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Bila Anda bekerja di banyak tempat sekaligus, mintalah slip gaji ke banyak perusahaan tempat Anda bekerja. Sebab karena setiap slip gaji ini bisa dihitung total pemasukannya.

 

7. Surat Keterangan Kerja [K]: Surat yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Bisa ditandatangani oleh otoritas tertinggi atau Kepala Tata Usaha atau Divisi HRD (SDM). Biasanya, pihak bank menginginkan jumlah pendapatan bulanan tertera dalam surat keterangan kerja tersebut.

 

8. Rekening Koran atau Tabungan Bank Perusahaan (3 bulan terakhir) [W]: Dokumen yang dikeluarkan oleh bank setelah terjadi transaksi perusahaan. Akun bank yang dimaksud biasanya atas nama perusahaan, meskipun memungkinkan juga apabila Anda menggunakan akun individu dalam berbisnis.

 

9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan [W]


10. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan atau TDP [W]


11. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP [W]


12. Laporan Keuangan Perusahaan 1 tahun terakhir [W]


13. Surat Ijin Praktek dari Institusi Pemerintah Terkait [P]