Menimbang-nimbang Untung Rugi Pinjaman KTA

Menimbang-nimbang Untung Rugi Pinjaman KTA

Ada dua produk yang sering ditawarkan bank: kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Penawaran dua produk pinjaman ini bahkan sudah sampai ke tahapan mengganggu. Hampir tiap hari pasti ada panggilan dari telemarketing yang masuk ke telepon atau bahkan melalui aplikasi pesan singkat Anda. Meskipun sudah diblok, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktek ini terus berlangsung.

 

Sebagai orang yang ingin cerdas finansial, apakah Anda tahu untung ruginya KTA ini? Gampangnya sih, Anda pasti tahu kalau pinjaman dari bank itu sebaiknya tidak diambil karena merugikan. Bunga yang dibebankan bank pada kreditor bisa menguras dana Anda hingga satu-dua tahun ke depan. Namun masalahnya, bagaimana jika dana tersebut sangat kita butuhkan? Sebab bisa jadi, dengan dana tersebut peluang Anda untuk memulai atau memajukan usaha lebih terbuka.


Baca Juga : Panduan Lengkap Pengajuan Kredit Rumah Pertama

 

Kalaupun terpaksa atau sangat ingin mengajukan KTA, usahakan sesuai dengan batas kemampuan Anda. Sebagai contoh, jika Anda hanya mempunyai agunan senilai Rp500 juta, jangan berharap dapat memperoleh pinjaman lebih besar dari angka itu. Sementara mereka yang tidak mempunyai harta, tetap dapat dipastikan tidak akan memperoleh kredit dengan KTA ini. Permasalahan agunan nyatanya adalah masalah yang cukup besar di Indonesia.

 

Dari tujuh kendala perekonomian Indonesia menurut Survei Forum Ekonomi Dunia tahun 2017-2018 mengenai global competitiveness, lemahnya akses terhadap sumber pembiayaan adalah permasalahan terbesar keempat setelah korupsi, birokrasi pemerintan yang tidak efisien, dan keterbatasan infrastruktur.

 

Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, kendala ini di atas inflasi, ketidakstabilan politik, etos kerja yang buruk, tarif pajak, keterbatasan sumber daya manusia yang terdidik, dan regulasi perpajakan.

 

Setelah mengetahui tentang kebutuhan akan pinjaman bank bagi masyarakat, berikut beberapa hal yang harus diketahui tentang KTA seperti dirangkum dari sindonews.com dan wartaekonomi.co.id.



 

1. Tersedia Bagi Semua


Jika kredit dengan agunan tidak tersedia untuk sebagian besar anggota masyarakat kita, tidak demikian dengan kredit tanpa agunan (KTA) yang sepertinya tersedia untuk semua orang, baik yang mempunyai agunan tetap maupun yang tidak.

 

2. Persyaratan Mudah


Umumnya, persyaratan calon nasabah KTA adalah usia (biasanya minimal 21 tahun sampai 65 tahun), syarat dokumen identitas diri (KTP/Paspor/NPWP), dokumen penghasilan (slip gaji). Anda juga wajib mempunyai reputasi atau rekam jejak kredit yang bagus. Bank akan memeriksa riwayat Anda di perbankan melalui pemeriksaan data di Sistem Informasi Pemohon Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah BI Checking. Persyaratan yang cukup mudah Ini menjadi salah satu alasan mengapa produk KTA menjadi pilihan utama dalam mengajukan pinjaman.

 

3. Lebih Mudah Bagi Pemegang Kartu Kredit


Meskipun tidak semua bank, tapi kebanyakan bank penyedia produk KTA mensyaratkan calon nasabah sebagai pemegang kartu kredit dalam jangka waktu tertentu. Maka, sebagian besar penyedia KTA mengharuskan calon pemohon melampirkan data  kartu kredit dalam bentuk foto sebagai bagian dari persyaratan dokumen KTA yang harus dipenuhi. Dengan alasan jika dari data kartu kredit calon pemohon, bank penyedia KTA bisa melihat rekam jejak pemohon.  Apakah termasuk pemohon yang berkualitas atau yang senang menunggak cicilan.

 

4. “Fasilitas” Karyawan


Selain untuk pemegang kartu kredit, KTA juga biasanya ditawarkan bank kepada para karyawan dari perusahaan yang menjadi mitranya sebagai “fasilitas” pinjaman. Maksudnya, jika payroll atau penggajian karyawan di tempat Anda bekerja menggunakan jasa sebuah bank, maka perusahaan Anda itu adalah salah satu mitra kerja bank itu. Karena itu, Anda memenuhi syarat untuk memperoleh KTA dari bank itu, jika berminat. Setiap bulannya, bank akan langsung memotong angsuran KTA ini dari gaji Anda, dengan persetujuan dan sepengetahuan Anda dan perusahaan Anda.