Ini Sebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sulit Dicairkan
Proses pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS
Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan
yang ditetapkan. Sayangnya, masih saja ada keluhan dari peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang menyatakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak.
Perlu dipahami, ada berbagai macam alasan mengapa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda ditolak. Umumnya, penolakan pencairan tersebut disebabkan oleh masalah kelengkapan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja yang membuat
klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak, berikut ulasannya:
1. Kartu BPJS Hilang
Memiliki katu BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu syarat wajib saat mencairkan Jaminan Hari Tua. Kartu BPJS merupakan identitas yang menunjukkan Anda adalah peserta yang telah terdaftar. Pasalnya, di kartu tersebut terdapat informasi penting seperti nama lengkap peserta, nomor kartu BPJS, hingga tanggal aktif peserta.
Jika kartu tersebut hilang, Anda akan sulit bila ingin melakukan klaim pencairan dana JHT. Namun, tidak perlu khawatir, meski kartu BPJS hilang, asalkan Anda mengingat nomor kartunya, Anda masih bisa untuk mencairkan dana JHT tersebut.
2. Kepesertaan BPJS Masih Aktif
Kendala lain mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah
akun kepesertaan yang masih aktif. Padahal salah satu syarat untuk bisa
mencairkan dana tersebut adalah peserta sudah non aktif. Solusinya, Anda bisa
menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan status kepesertaan BPJS Anda dan
meminta untuk dinonaktifkan. Jangan lupa pula meminta kepada pihak perusahaan
untuk mengoreksi kembali tanggal berhenti bekerja pada surat paklaring.
3. Ketidakcocokan Data
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan bila semua data yang dimiliki memiliki kecocokan. Data-data tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga, nama di kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nama di buku tabungan. Umumnya, penolakan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan karena ketidakcocokan data antara nomor induk kependudukan (NIK) di kartu keluarga dan nomor KTP. Biasanya ini terjadi pada orang-orang yang telah menikah karena harus memiliki kartu keluarga sendiri. Jika memang terjadi perbedaan data dari salah satu dokumen tersebut, maka Anda harus melakukan perubahan terlebih dahulu.