Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham

Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham

Apakah Anda punya investasi dalam bentuk saham? Salah satu keuntungan berinvestasi saham adalah memperoleh dividen. Akhir tahun sering menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh pemegang saham untuk mendapatkan imbal hasil atas penyertaan modalnya dalam suatu usaha.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan pada para pemegang saham, atau sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.

Jika berdasarkan definisi tersebut dan dikaitkan dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan masuk kategori penghasilan. Pengenaan pajak dividen menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap dividen yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tanpa melihat dari manapun asalnya, selama dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Pasal 4 ayat 1 UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh secara eksplisit menyebutkan kalau dividen yang merupakan Objek Pajak Penghasilan adalah sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.


Anda juga perlu tahu dividen seperti apa yang masuk sebagai objek pajak. Berikut ini pengertian dividen yang merupakan objek pajak:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio Saham adalah kekayaan bersih perusahaan yang diperoleh dari penilaian atau penjualan saham di atas nilai nominalnya. 

4. Pembagian laba dalam bentuk saham.

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.