Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham
Apakah Anda punya investasi dalam bentuk saham? Salah satu
keuntungan berinvestasi saham adalah memperoleh dividen. Akhir tahun sering
menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh pemegang saham untuk mendapatkan imbal
hasil atas penyertaan modalnya dalam suatu usaha.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dividen adalah bagian
laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta
disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan pada para pemegang saham, atau
sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada
pemegang saham sebuah perseroan.
Jika berdasarkan definisi tersebut dan dikaitkan dengan UU
No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan masuk kategori penghasilan.
Pengenaan pajak dividen menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap dividen yang merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tanpa melihat dari
manapun asalnya, selama dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah
kekayaan.
Pasal 4 ayat 1 UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh secara eksplisit menyebutkan kalau dividen yang merupakan Objek Pajak Penghasilan adalah sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Anda juga perlu tahu dividen seperti apa yang masuk sebagai
objek pajak. Berikut ini pengertian dividen yang merupakan objek pajak:
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah
modal yang disetor.
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran
termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio
Saham adalah kekayaan bersih perusahaan yang diperoleh dari penilaian atau
penjualan saham di atas nilai nominalnya.
4. Pembagian laba dalam bentuk saham.
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.