Cermat dan Bijak dalam Memilih Produk Asuransi
Memilih asuransi yang tepat bukan perkara yang mudah. Sangat
penting untuk mengetahui secara mendalam tentang syarat dan ketentuan yang
berlaku dalam produk asuransi. Pasalnya, setiap perusahaan asuransi memiliki
syarat dan ketentuan yang berbeda.
Asuransi adalah salah satu bentuk proteksi diri yang paling
mudah. Dengan asuransi, setiap orang bisa memberi perlindungan aset yang
dimiliki seperti rumah, kendaraan, pendapatan, kesehatan dan kesehatan jiwa. Asuransi
akan memberi perlindungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang jika
sedang mengalami kesulitan.
Dalam memilih produk asuransi yang tepat, sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, agar asuransi yang digunakan bisa dimanfaatkan secara tepat dan maksimal. Pada prinsipnya, besaran asuransi bisa disesuaikan dengan kemampuan seseorang, biasanya berkisar antara 10-15 persen dari pendapatan. Pembayarannya bisa dilakukan tahunan, semester, triwulan, bulanan maupun sekali bayar.
Bagi yang ingin memiliki produk asuransi dan masih bingung memilihnya, berikut ini ada cara untuk memilih asuransi yang tepat bagi Anda dan keluarga seperti dilansir dari situs Askrida.
1. Identifikasi prioritas
Setiap orang atau keluarga memiliki tingkat kebutuhan dan kepentingan yang berbeda. Oleh karena itu, ada baiknya terlebih dahulu membuat daftar hal apa saja yang menjadi prioritas seperti kesehatan, pendidikan, kepemilikan mobil atau rumah. Karena pada dasarnya produk asuransi termasuk kepada intangible (tidak dapat dilihat, disentuh) namun efeknya bisa dirasakan seumur hidup. Pertimbangan awal yang dilakukan secara matang sangat menentukan, karena jika tidak tepat dalam memilih maka kerugiannya akan dirasakan oleh diri Anda sendiri seumur hidup.
Baca juga: Mari Berkenalan Dulu dengan Unit Link
2. Pelajari manfaat produk
Pelajari semua manfaat produk yang dibeli serta prosedur klaimnya dengan jelas, supaya mudah mendapatkan pengajuan. Jangan tergoda dengan omongan tenaga pemasar, kalau perlu minta contoh copy polis produk yang ingin dibeli untuk dipelajari, sebelum menjalankan pembelian serta selalu bersikap terbuka dan terus terang kepada tenaga pemasaran dalam memberikan informasi yang mereka butuhkan, guna menghindari penolakan pada saat pengajuan klaim.
3. Pilih polis produk asuransi
Bukan hanya memilih jenis asuransi saja yang perlu diperhatikan, namun juga memilih polis dari setiap produk asuransi. Bacalah klausul polis dengan seksama supaya benar-benar memahami biaya dan perlindungan yang akan diperoleh. Seringkali terjadi kesalahan, perlindungan dari polis yang dipilih ternyata kurang memenuhi kebutuhan, atau sebaliknya, melebihi kebutuhan sehingga sia-sia. Koreksi dan pastikan membaca ulang ketentuan polis pada saat polis sudah jadi, apakah sudah sesuai dengan kesepakatan pada saat proses pembelian asuransi.
4. Perhatikan nilai premi
Perhatikan nilai premi pada saat Anda memilih jenis
perlindungan, karena nilai premi yang ditawarkan antara suatu
perusahaan asuransi dengan lainnya berbeda-beda walaupun produk yang ditawarkan
sejenis, atau dikenal dengan istilah company
policy. Pilihlah yang menawarkan
nilai pertanggungan dan pelayanan yang setara namun nilai preminya cukup
bersaing.
5. Perhatikan penyebab utama terjadinya risiko
Perusahaan asuransi hanya akan mengganti klaim atas kerugian
yang disebabkan oleh faktor yang telah menjadi kesepakatan. Misalnya, tidak
semua jenis pengobatan penyakit ditanggung asuransi kesehatan karena ada
beberapa pengecualian. Jika seseorang sudah memiliki asuransi dan ingin mengajukan
keluhan bisa diajukan kepada tenaga pemasar dan perusahaan asuransi tempat
membeli.
6. Amati rekam jejak perusahaan asuransi
Amati rekam jejak perusahaan yang asuransinya akan Anda
gunakan. Lakukan pengecekan apakah telah dan masih terdaftar di Kementerian
Keuangan atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan di www.bapepam.go.id
untuk mendeteksi kualitas perusahaannya apakah cukup sehat sehingga mampu
melayani klaim nasabahnya.
Cara lain yang bisa dilakukan dilakukan untuk mengetahui
produk asuransi dan perusahaannya adalah dengan mengecek keanggotaannya di
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melalui telepon (021) 21 319 005 00, Mediasi
dan Arbitrase Asuransi (BMAI) di (021)5274145, dan Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia di (021) 29069800.