Pilih Mana Asuransi Konvensional atau Asuransi Syariah?
Hampir semua orang sudah tahu manfaat yang bisa diberikan asuransi. Selain sebagai upaya untuk memberi jaminan dan perlindungan, asuransi juga bisa menjadi upaya investasi di masa depan. Mungkin Anda adalah salah satu nasabah yang telah menggunakan salah satu produk asuransi yang ditawarkan oleh banyak bank atau lembaga keuangan.
Seiring perkembangannya, jenis asuransi yang ada tidak hanya didominasi oleh asuransi konvensional. Sejak tahun 1990-an, mulai bermunculan asuransi syariah. Hingga kini, asuransi syariah pun mulai diserap oleh dunia perbankan dan perusahaan asuransi yang menggunakan label syariah.
Meski asuransi syariah sudah sangat banyak, namun tidak sedikit orang yang belum memahami apa bedanya antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Jika dilihat dari penamaannya jelas perbedaannya, tetapi bagaimana dengan cara pengelolaannya? Berikut ini ulasan singkat perbedaan kedua jenis asuransi tersebut.
Perjanjian
Pada asuransi syariah, perjanjian memakai istilah akad. Umumnya, akad yang dipakai oleh asuransi syariah adalah mudharabah, yaitu akad kerja sama di mana nasabah menyediakan 100 persen modal dan dikelola oleh perusahaan asuransi dengan kontrak perjanjian bagi hasil. Jika Anda membeli produk asuransi syariah maka dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan perjanjian awal.
Baca juga: Penjelasan Sederhana Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional
Sementara pada asuransi konvensional lebih menyerupai perjanjian jual beli, di mana antara nasabah dan perusahaan asuransi sama-sama berharap bisa mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dan kerugian sekecil-kecilnya dari pengelolaan dana nasabah.
Pengelolaan Risiko
Dalam pengelolaan risiko, ada perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, menurut annualreport.id, pengelolaan risiko menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dibebankan atau dibagi kepada perusahaan dan nasabah asuransi itu sendiri.
Sedangkan pada asuransi konvensional, berlaku sistem transfer of risk, di mana risiko dipindahkan atau dibebankan oleh tertanggung (nasabah asuransi) kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.
Pengelolaan Dana
Pada pengelolaan dana di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan sendiri.
Kepemilikan Dana
Untuk kepemilikan dana dalam asuransi syariah, dana asuransi adalah milik bersama (semua nasabah asuransi) dan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana. Sementara pada asuransi konvensional,dana asuransi adalah milik perusahaan asuransi sehingga perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
Pembagian Keuntungan
Pada asuransi syariah, semua keuntungan perusahaan yang terkait dana asuransi dibagikan kepada semua nasabah asuransi. Berbeda halnya dengan asuransi konvensional yang seluruh keuntungannya menjadi milik perusahaan asuransi.